Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Bawaslu Provinsi Bengkulu menyarankan agar KPU jangan sampai merugikan hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.
"Ya, KPU mengatakan masih menunggu hasil judicial review dari MA, sementara penetapan calon legislator tinggal dua hari lagi, atau pada 20 September 2018, kan sudah mepet sekali," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap di Bengkulu, Senin.
Jika KPU belum menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung soal diperbolehkannya calon legislator yang terindikasi mantan narapidana korupsi maju pada Pemilu Legislatif 2019, maka menurut Parsadaan, kemungkinan sekitar tujuh orang bakal calon legislator di Provinsi Bengkulu akan kehilangan hak mereka mencalonkan diri.
Hal tersebut oleh karena penyelenggara masih berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPD dan DPRD yang mengatur tentang larangan mantan koruptor menjadi bakal calon legislator.
"Kalau konteks pencalonan, Bawaslu sendiri masih berpegang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan kami melihat PKPU 20 ini menabrak UU Nomor 7," katanya.
Sebelumnya, salah seorang bakal calon legislator DPRD Provinsi Bengkulu bahkan mengajukan laporan ke Bawaslu oleh karena dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terindikasi mantan narapidana korupsi.
Namun putusan Bawaslu menyatakan bahwa proses administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Konteks laporannya ketika itu mengenai administrasi pencalonan, jadi KPU memang sudah benar pada proses tahapannya. Bacaleg tersebut tidak menggugat mengenai pokok napi korupsinya," ujar Parsadaan.