Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di daerah itu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan keempat tersangka ditangkap petugas dengan waktu dan lokasi yang berbeda.
Keempatnya di duga terlibat dalam kasus peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Keempatnya ditangkap di tempat dan jam yang berbeda pada hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2018 kemarin.
Para tersangka yang diamankan, yakni MW berumur 43 tahun warga Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti satu paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Kedua YY, umur 37 tahun warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang dengan BB dua paket kecil jenis sabu dan dua paket narkotika jenis ganja.
Tim Reserse Narkoba yang dibagi menjadi dua tim tersebut kemudian menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah dan menangkap dua orang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.
Mereka, yakni HE (34), warga Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti (BB) sebanyak 13 paket kecil sabu sabu, tiga paket narkotika jenis ganja dan dua linting ganja siap pakai.
Satu tersangka lainnya atas nama DD (32), warga Kecamatan Curup Selatan dengan barang bukti dua paket kecil sabu dan tiga paket narkotika jenis ganja.
"Jika dilihat dari barang bukti yang disita petugas ada yang terindikasi sebagai pemakai serta ada juga sebagai pengedar. Dari empat tersangka ini, satu orang yakni HE merupakan residivis kasus yang sama," ujarnya.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini di hadapan petugas penyidik diketahui tersangka HE sudah menjalankan bisnisnya sejak lama. Tiga tersangka lainnya mengaku baru menjalankannya sejak setahun lalu.
Keempat tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna menangkap jaringan narkoba yang beroperasi di Rejang Lebong, mengingat barang yang mereka jual ini didatangkan dari Kota Lubuklinggau, Sumsel.