Ketua FSPMI Kabupaten Mukomuko Ruslan Efendi dalam orasinya di depan kantor DPRD Kabupaten Mukomuko, Rabu, mengatakan buruh menolak akan dilakukannya revisi UU tersebut karena berimbas terhadap kesejahteraan buruh.
Baca juga: Mukomuko mendapat ribuan dosis vaksin cegah rabies
Dalam rencana revisi Undang-undang tersebut, pesangon yang selama ini ada aturannya di perusahaan akan dihapuskan, kata dia.
Kemudian, ia mengatakan, dengan UU itu bakal tidak ada lagi status kerja, karena outsourcing berlaku di semua job, dan semua jabatan HRD di semua perusahaan dikuasai orang asing.
“Kami melakukan orasi ke kantor DPRD agar dewan membuat surat tertulis kepada presiden terkait dengan aspirasi FSPMI provinsi dan Kabupaten menolak revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003,” ujarnya.
Baca juga: Distan Mukomuko optimistis pendapatan RPH melebihi target
Selanjutnya, buruh menyampaikan lima petisi terkait dengan aksinya itu, selain menolak revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, juga menagih janji presiden untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Lalu ia meminta anggota DPRD setempat membuat surat tertulis kepada presiden dan DPR RI untuk tidak merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Buruh juga meminta Badan Legislasi DPR RI untuk tidak memasukkan revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 ke dalam program legislasi nasional melalui pimpinan DPRD setempat.
Ketua DPRD Mukomuko Armansyah menerima perwakilan buruh dan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi dari buruh ini dengan membuat rekomendasi terkait aspirasi buruh ini.
Namun sebelum itu, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan aspirasi dari para buruh FSPMI daerah ini.
Baca juga: Petugas temukan hewan kurban terkena hepatitis di Mukomuko
Baca juga: BMKG pasang alat peringatan tsunami di Mukomuko