Bengkulu (ANTARA Bengkulu) -Herman salah seorang warga Desa Bukit Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah melaporkan ke Polda Bengkulu salah satu perusahaan produksi air minum kemasan tanpa label standar nasional Indonesia (SNI) di daerah itu.
"Laporan mengenai adanya keluhan masyarakat tentang beredarnya penjulan air minum kemasan tanpa label SNI dan masa kedaluarsa telah kita terima dan akan kita tindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, Jumat.
Menurut dia, laporan tersebut diterima Polda Bengkulu pada 2 Januari 2012 dan hingga kini pihak kepolisian akan memintai keterangan kepada perusahaan yang diduga menjual air mineral tanpa label itu. Perusahaan itu menurut pelapor tidak memenuhi standar dan syarat air minum dalam kemasan (AMDK) untuk itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.
Sementara itu beredarnya air kemasan tanpa standar SNI dan masa kedaluarsa tersebut membuat masyarakat Kota Bengkulu takut. "Ya, takutlah, kita tidak tahu air kemasan itu diambil dan dampaknya pada kesehatan serta layak atau tidak dikonsumsi,"kata Diah masyarakat Kota Bengkulu.
Warga berharap pengusaha air minum kemasan lokal itu dapat memenuhi kriteria yang telah tertera dalam aturan, jangan hanya mengambil keuntungan dengan cara tidak baik, katanya. (Man)
Warga laporkan perusahaan air mineral tanpa label
Jumat, 13 Januari 2012 9:00 WIB 1388