Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri Prof Djohermansyah Johan mengatakan, pihaknya akan mengupayakan
pelantikan gubernur definitif Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat.
"Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri berjanji akan mengupayakan
pelantikan gubernur definitif secepatnya," kata Ketua Komisi I DPRD
Provinsi Bengkulu Edhi Ismawan saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.
Edhi yang memimpin rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu
bertemu Dirjen Otda pada Rabu (21/11), untuk memperjelas status kepala
daerah itu yang saat ini dijabat pelaksana tugas gubernur.
Hasil pertemuan dengan Dirjen Otda kata dia, bahwa apapun putusan
PTUN Jakarta tentang gugatan Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin
Najamudin atas pemberhentiannya oleh Presiden SBY tidak akan
mempengaruhi penetapan gubernur definitif Bengkulu.
Saat ini Dirjen Otda tengah mempersiapkan kajian-kajian atau telaah
hukum tentang pelantikan Gubernur Bengkulu tersebut dan akan
disampaikan kepada Mendagri.
Selain itu, Komisi I kata dia juga meminta Kemendagri mencarikan
solusi untuk mengembalikan wewenang dan hak Gubernur Bengkulu.
"Seandainya Mendagri belum bisa melantik gubernur defenitif, agar
jabatan Wakil Gubernur dikembalikan karena kewenangan pelaksana tugas
gubernur sangat terbatas sehingga mengganggu pemerintahan dan
pembangunan daerah," katanya.
Ia melanjutkan, Dirjen Otda juga meminta dukungan dari Komisi I
DPRD Provinsi Bengkulu untuk mewujudkan rencana pelantikan gubernur
defenitif itu.
Disisi lain, lanjutnya, Kemendagri juga mempertanyakan putusan sela
yang dikeluarkan PTUN Jakarta dalam hitungan jam yang menurut Dirjen
Otda Kemendagri tidak lazim.
Putusan sela PTUN Jakarta itu membatalkan pelantikan Plt Gubernur
Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2010-2015.
"Putusan sela PTUN Jakarta itu pula yang menjadi hambatan bagi
Mendagri untuk menetapkan Gubernur Bengkulu definitif," ujarnya.
Selain itu surat dari Sekretariat Negara yang menyarankan menunda
pelantikan Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu ketika itu, yang menurut
Setneg merupakan instruksi dari Presiden.
Selanjutnya kata Edhi kemungkinan besar Mahkamah Agung akan
melakukan penyelidikan terhadap hakim PTUN Jakarta yang mengeluarkan
putusan sela. Karena menurutnya, putusan sela itu pada awalnya
disampaikan melalui telepon.
"Ada dugaan kuasa hukum Agusrin yaitu Yusril Ihza Mahendra
menyampaikan gugatan pada siang hari dan putusan sela dikeluarkan PTUN
Jakarta sore harinya, ini diluar kelaziman," katanya.
Sebelum ke Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Komisi I DPRD
Provinsi Bengkulu juga sudah melakukan pertemuan dengan Kepala PTUN
Jakarta.
Tidak hanya ke dua lembaga itu, Komisi I juga akan bertemu dengan
Setneg untuk meminta kejelasan tentang pelantikan gubernur Bengkulu.
(ANT)
Kemendagri upayakan pelantikan gubernur Bengkulu
Kamis, 22 November 2012 8:22 WIB 2897