Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 49 perusahaan yang mendapat penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Hitam pada 2010-2011.
"Ada 49 perusahaan yang mendapat Proper Hitam pada 2010-2011 sudah kita tindaklanjuti baik dengan sanksi administrasi, pidana maupun ditutup," kata Deputi Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, perusahaan yang ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk membangun unit pengendali limbah sebanyak 45 perusahaan, dua perusahaan ditindaklanjuti ke proses pidana karena memenuhi unsur pidana.
"Kedua perusahaan itu satu di Jakarta dan satu lagi di Jawa Timur dan dua lainnya ditutup," kata Sudariyono.
Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Peringkat kinerja Proper dibedakan menjadi lima warna yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan Biru, Merah dan Hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan adalah Hijau dan Emas.
Pada periode 2011-2012 dari 1.317 perusahaan yang dinilai peringkat Emas diraih 12 perusahaan, Hijau berjumlah 119 perusahaan, Biru berjumlah 771 perusahaan, Merah berjumlah 331 perusahaan dan Hitam berjumlah 79 perusahaan.
Proper berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan yaitu dari 66 persen pada periode 2010-2011 menjadi 69 persen pada periode 2011-2012. (ANT)
KLH proses 49 perusahaan proper hitam
Rabu, 28 November 2012 19:59 WIB 1973