Bengkulu (ANTARA) - Angota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mempertanyakan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak 2020 mendatang yang masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Dearah (NPHD).
Kata Edwar, DPRD Provinsi Bengkulu belum pernah melakukan pembahasan terkait anggaran NPHD ini baik dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu atau pun dengan pihak penyelenggara pemilihan yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Ini menjadi pertanyaan kawan-kawan Banggar. Karena anggaran yang ditandatangani dalam NPHD itu belum ada pembahasannya di dewan. Tidak ada persetujuan dewan," kata Edwar di Bengkulu, Senin.
Edwar menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat bersama Pemprov Bengkulu, Banggar DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan apa yang menjadi dasar penetapan anggaran dalam NPHD tersebut. Selain itu Banggar juga mempertanyakan standar harga yang digunakan dalam NPHD itu.
Edwar menilai anggaran Rp110 miliar untuk KPU Provinsi Bengkulu dan Rp50,5 miliar untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam NPHD penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 terlalu berlebihan. Sedangkan penggunaan anggarannya belum jelas.
Atas dasar itu, Edwar mengatakan, besar kemungkinan anggatan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 mendatang bisa berubah. Sebab, kata Edwar Pilkada serentak 2020 mendatang juga akan mendapat shaeing dana dari APBN dan APBD kabupaten atau kota.
"Tidak menutup kemungkinan berubah dana untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. Karena, kami ingin tahu sejauh mana kebutuhan dan penggunaannya nanti. Saya saja sekarang tidak tahu bagaimana kejelasannya hingga Pemprov menganggarkan sebanyak itu," sampai Edwar.