Musi Rawas (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Resort Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, mengamankan lima pelaku perdagangan 165 ekor tringgiling hidup ditambah 43 ekor tringgiling yang sudah dikupas dan dua killogram sisik tringgiling.
"Para tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut ditangkap petugas pada Sabtu malam tanggal 22 Desember 2012, sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Suryadi, Minggu.
Sedangkan empat diantaranya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Karang Jaya dan Kecamatan Rawas Ulu, sedangkan satu orang lainnya ditangkap petugas dilokasi penampungan sementara diwilayah Kota Lubuklinggau.
Para tersangka yang diamankan petugas tersebut kata dia, antara lain Gunawan Syahputra (32), Bambang Sujarnako (32), keduanya warga asal Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai sopir kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa 165 ekor tringgiling hidup, jenis Suzuki APV warna hitam plat BK 1491 QK, dan Daihatsu Luxio warna hitam plat BK 1487 ZB. Selanjutnya tersangka Mulyadi (49) dan Dedy Junaidi (43), keduanya warga asal Binjai,Sumut.
Berdasarkan pengakuan empat tersangka, tringgiling itu akan dibawa ke Medan, Sumut, atas perintah RB, yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan RB yang terletak di jalan Tapak Lebar II, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, petugas mengamankan satu tersangka lainnya yakni Hasanudin (25) warga asal Padang Sidempuan, Sumut, yang bertugas menjaga rumah dan barang.
Dari hasil penggeledahan petugas di rumah kontrakan RB, ditemukan lima lemari es yang berisikan 43 ekor daging tringgiling yang sudah dikupas dengan berat mencapai 500 kg, kemudian satu kantong plastik berisikan sisik tringgiling seberat dua killogram.
Para tersangka dan barang bukti kata dia, saat ini sudah diamankan di Polres Musi Rawas, dan kasusnya masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan para tersangka ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi antar daerah, sedangkan satu tersangka yang masih buron saat ini dalam pengejaran, karena identitas dan lokasi persembunyiannya sudah diketahui petugas.
Untuk kelima tersangka saat ini dijerat dengan 40 ayat satu dan dua UU No.5/1990, tentang perlindungan satwa liar, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ANTARA)