PWI jatim minta kepolisian usut penganiayaan wartawan
Rabu, 9 Januari 2013 21:25 WIB 1436
ketika ada pemberitaan yang kurang berkenan, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab. Jika dalam hak jawab tersebut kurang puas, bisa melayangkan somasi ke media bersangkutan dan kalau tidak juga ditanggapi, bisa mengadukan ke Dewan Pers...
Malang, (ANTARA Bengkulu) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami wartawati Malang Post, Ira Ravika (33), Rabu.
"Kalau memang ada pemberitaan yang kurang berkenan, seharusnya menggunakan hukum pers. Caranya tidak begini, melakukan penganiayaan terhadap wartawan," tegas Ketua PWI Jatim Akhmad Munir ketika dihubungi per telepon di Surabaya, Rabu.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan oknum tersebut sudah mengarah pada kriminalitas dan harus diusut secara tuntas.
Menurut Munir, ketika ada pemberitaan yang kurang berkenan, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab. Jika dalam hak jawab tersebut kurang puas, bisa melayangkan somasi ke media bersangkutan dan kalau tidak juga ditanggapi, bisa mengadukan ke Dewan Pers.
Jika pelaku penganiayaan tersebut adalah anggota TNI, lanjutnya, Polresta Malang bisa bekerja sama dengan Denpom Malang atau instansi dimana oknum itu berdinas.
"Namun, karena ada unsur penganiayaan, maka kasus tersebut menjadi ranah kepolisian. Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum termasuk wartawan," katanya, menegaskan.
Munir yang juga Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Jatim itu juga menyatakan keprihatinannya atas penganiayaan yang dialami wartawati Malang Post tersebut, sebab sekarang sudah tidak zamannya lagi aparat menggunakan kekuatan otot dan kasar pada wartawan.
Sementara itu Pimred Malang Post Sunavip Ra Indrata mengaku jika kasus tersebut sudah diserahkan dan dipercayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian. "Kami tidak mau menuduh siapa pelakunya, yang pasti kami mengambil langkah secara proporsional dan profesional," ujarnya.
Ia mengakui, setelah diturunkannya berita yang berkaitan dengan oknum TNI, Ira memang sering mendapatkan ancaman. Namun, pihaknya tidak mau menuduh siapa yang melakukannya.
Kalaupun nanti dalam perjalanan pemeriksaan di kepolisian ternyata pelakunya adalah oknum TNI, kata Indra, pihaknya tetap menyerahkannya pada pihak kepolisian, apakah nanti akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke Denpom atau tetap diproses secara hukum yang berlaku karena kasus penganiayaan.
Kejadian yang menyebabkan tangan korban, Ira Ravika, patah itu terjadi di Jalan Slamet Riyadi (oro-oro Dowo). Saat melintas di jalan itu, motor Ira ditendang oleh dua orang tak dikenal hingga dua kali dan akhirnya terjatuh.
Persitiwa itu diduga terkait pemberitaan mengenai oknum TNI yang menjambret dan digebuki massa beberapa waktu yang lalu. Akibat kejadian itu, wartawan yang biasa menjalankan tugasnya di pos kriminal ini harus dilarikan ke rumah sakit, akibat menderita patah tulang kanan dan luka lecet di kaki.
Menurut pengakuan Ira, beberapa hari terakhir setelah menulis berita mengenai oknum TNI, ia memang sering didatangi pihak TNI, namun kecurigaannya mulai muncul ketika Kasat Intel dan Kabag Operasional Polres Malang kota mengajaknya makan siang di kawasan Sukarno Hatta Malang usai liputan siang tadi.
Saat ini Ira masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang. (ant)