Parit Malintan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan guru kesenian di SMAN 1 Nan Sabaris JW (58) karena diduga menyetubuhi muridnya dengan diiming-imingi nilai.
Baca juga: Jadi tersangka pencabulan, begini modus oknum Kepsek bujuk korban sejak SD hingga SMA
"Informasi ini diperoleh dari laporan orang tua korban pada pada 22 Februari lalu tentang persetubuhan yang dialami anaknya AST (16) dengan gurunya," kata Kasubbag Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel di Parit Malintang, Rabu.
Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut pada Selasa (25/2), pihak kepolisian langsung menuju ke sekolah tempat pelaku mengajar.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah kami pun membawa pelaku ke Kantor Polres Padang Pariaman untuk meminta keterangan," katanya.
Baca juga: Murid ketakutan, pembina pramuka SMP berbuat asusila saat belajar ekstra kurikuler
Ia menyampaikan pada saat diminta keterangan tersebut pelaku mengakui tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya perbuatan asusila itu dilakukannya di dalam mobilnya di parkiran salah satu TK di Limpato Sungai Sariak yang ternyata dekat dengan rumahnya.
Selain diiming-imingi nilai yang bagus, katanya korban juga diiming-imingi belanja, uang jajan serta akan dibelikan gawai.
Baca juga: Polisi tahan oknum Ketua KPU terkait dugaan asusila terhadap siswa magang hotel
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Kota Pariaman Fatmiyeti Kahar mengatakan pihaknya akan mendampingi korban tersebut.
"Kami menyayangkan adanya kasus ini karena seorang guru harusnya melindungi ini malah berbuat bejat kepada muridnya," ujar dia.
Ia meminta kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya agar tidak terjadi hal yang diinginkan sedangkan anak agar tidak mudah terbujuk rayuan orang.
Teganya !! Seorang guru SMA setubuhi siswinya dengan iming-iming nilai
Rabu, 26 Februari 2020 15:48 WIB 7196