Pakar hukum dukung tembak mati bandar narkoba
Rabu, 10 Juni 2020 21:00 WIB 3616
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para bandar, penyelundup, hingga produsen narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Frans dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, menyusul kebijakan yang dikeluarkan Kapolri kepada anggotanya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap bandar narkoba.
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz bahkan memerintahkan seluruh anak buahnya agar tak segan menembak mati para bandar narkoba yang melawan ketika akan ditangkap.
"Kalau melawan kan ada prosedurnya menurut hukum," katanya, terkait tembak mati bandar narkoba yang melakukan perlawanan dan mengancam jiwa anggota yang hendak melakukan penangkapan.
Meski mendukung tindakan tegas terukur, Frans mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk Polri untuk tak memukul rata perlakuan dalam kasus narkoba.
Menurut Frans, saat ini banyak penderita narkoba seharusnya diterapi bukan dihukum sehingga penegak hukum harus membedakan proses hukum antara pemakai dengan pengedar, bandar, maupun penyelundup dan pemroduksi.
"Kebijakannya harus dipilah-pilah, jangan 'digebyah uyah' (disama ratakan). Tidak sama pengendaliannya. Kalau produsen perlakuannya harus keras karena membahayakan kaum muda dan hari depan Indonesia," kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya tersebut.
Frans turut mengapresiasi langkah Polri selama ini dalam pemberantasan narkoba.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya menyampaikan Polri sejak Januari hingga awal Juni 2020, telah menggagalkan peredaran 6,9 ton narkoba, dengan rincian 3,52 ton sabu, 3,35 ton ganja, 55,26 tembakau gorila, dan 552 ribu butir pil ekstasi.
Sementara jumlah tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus narkoba sepanjang periode itu sebanyak 25.526 orang.
Komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba juga ditunjukkan dengan pembentukan Satgas Merah Putih di era Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Berbagai pengungkapan besar kasus narkoba telah dilakukan Satgasus Merah Putih sejak dibentuk beberapa tahun lalu.
Sepanjang tahun 2020 ini saja, Satgasus yang kini dikepalai Brigjen Pol Ferdy Sambo telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu, di antaranya pengungkapan 288 Kg sabu di Serpong, Tangerang (30 Januari) dan 821 kg sabu di Banten pada 25 Mei lalu.
Terakhir, tim khusus satgasus yang dipimpin Kombes Pol Herry Heryawan kembali mengungkap peredaran sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat, pada 4 Juni lalu.
Dalam kegiatan yang ikut didampingi Brigjen Pol Iwan Kurniawan tersebut berhasil menangkap lima pelaku dengan barang bukti 402 kilogram narkoba jenis sabu.
Pernyataan itu disampaikan Frans dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, menyusul kebijakan yang dikeluarkan Kapolri kepada anggotanya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap bandar narkoba.
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz bahkan memerintahkan seluruh anak buahnya agar tak segan menembak mati para bandar narkoba yang melawan ketika akan ditangkap.
"Kalau melawan kan ada prosedurnya menurut hukum," katanya, terkait tembak mati bandar narkoba yang melakukan perlawanan dan mengancam jiwa anggota yang hendak melakukan penangkapan.
Meski mendukung tindakan tegas terukur, Frans mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk Polri untuk tak memukul rata perlakuan dalam kasus narkoba.
Menurut Frans, saat ini banyak penderita narkoba seharusnya diterapi bukan dihukum sehingga penegak hukum harus membedakan proses hukum antara pemakai dengan pengedar, bandar, maupun penyelundup dan pemroduksi.
"Kebijakannya harus dipilah-pilah, jangan 'digebyah uyah' (disama ratakan). Tidak sama pengendaliannya. Kalau produsen perlakuannya harus keras karena membahayakan kaum muda dan hari depan Indonesia," kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya tersebut.
Frans turut mengapresiasi langkah Polri selama ini dalam pemberantasan narkoba.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya menyampaikan Polri sejak Januari hingga awal Juni 2020, telah menggagalkan peredaran 6,9 ton narkoba, dengan rincian 3,52 ton sabu, 3,35 ton ganja, 55,26 tembakau gorila, dan 552 ribu butir pil ekstasi.
Sementara jumlah tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus narkoba sepanjang periode itu sebanyak 25.526 orang.
Komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba juga ditunjukkan dengan pembentukan Satgas Merah Putih di era Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Berbagai pengungkapan besar kasus narkoba telah dilakukan Satgasus Merah Putih sejak dibentuk beberapa tahun lalu.
Sepanjang tahun 2020 ini saja, Satgasus yang kini dikepalai Brigjen Pol Ferdy Sambo telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu, di antaranya pengungkapan 288 Kg sabu di Serpong, Tangerang (30 Januari) dan 821 kg sabu di Banten pada 25 Mei lalu.
Terakhir, tim khusus satgasus yang dipimpin Kombes Pol Herry Heryawan kembali mengungkap peredaran sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat, pada 4 Juni lalu.
Dalam kegiatan yang ikut didampingi Brigjen Pol Iwan Kurniawan tersebut berhasil menangkap lima pelaku dengan barang bukti 402 kilogram narkoba jenis sabu.