Bengkulu, (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu belum melantik Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara sebagai persiapan Pemilu tahun 2014 karena belum adanya petunjuk teknis dari KPU Pusat.
"Kita KPU Kota saat ini hanya menunggu juknis dari pusat, karena kita sifatnya melaksanakan turunan dari pusat," kata Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bengkulu, Zahyochi, di Kota Bengkulu.
Ia mengatakan, waktu pelantikan PPK dan PPS menunggu konfirmasi setelah diajukan pada Pemerintah Kota Bengkulu tentang ketersediaan dana untuk honorarium.
"Kalau yang kemarin itu biasanya honorariumnya enam bulan dan dapat diperpanjang dua bulan setelah pemilihan, kalau yang sekarang kita tunggu dulu ketersediaan dananya berapa, kalau ketersediaan dananya telah diketahui dan juknisnya telah ada maka kita bisa melantiknya," kata dia.
Menurutnya, pelantikan paling lambat bisa dilakukan enam bulan sebelum diadakannya Pemilu yaitu berkisar antara bulan September dan Oktober.
"Pemilu itu tanggal 4 April 2014, untuk PPK dan PPS paling lambat enam bulan sebelum pemilihan itu PKPU No.3 Tahun 2013. Kalau juknis dari pusat mengatakan ketersediaan dananya bisa sampai 14 bulan maka pelantikan bisa kita percepat," kata dia.
Zahyochi menjelaskan, pelantikan PPK dan PPS hendaknya dilakukan secepatnya karena mereka sudah harus bekerja untuk mengurus daftar pemilih tetap (DPT), logistik dan proses lainnya.
"Ya kalau belum dilantik bagaimana mereka bisa bekerja," kata dia.
Ia menjelaskan proses pemilihan honorer PPK dan PPS telah melalui tahap verivikasi, tes tertulis serta wawancara.
"Proses pendaftaran awal kita buka pada pertengahan bulan Februari, seleksinya kita lakukan beberapa tahap," katanya.
Dia menjelaskan jumlah PPK terdiri atas 45 orang, yang dibagi menjadi 5 orang per kecamatan sedangkan untuk PPS berjumlah sebanyak 201 orang, yang terdiri atas 3 orang per kelurahan. (*)