Medan (Antara Bengkulu) - Sosiolog Universitas Sumatera Utara Prof Dr Badaruddin mengatakan, anak-anak yang tergolong masih kecil, bukan hanya mendapat perlindungan dari orang tuanya, tetapi juga dari negara.
"Oleh karena itu tindakan kasar dan pelecehan yang dialami anak masih dibawah umur harus tetap diproses secara hukum dan tidak boleh dibiarkan begitu saja," katanya di Medan, Minggu.
Kekerasan seksual terhadap anak wanita yang masih dibawah umur, menurut dia, sudah sangat menghawatirkan para orang tua, dan banyak yang telah mengalami korban.
Perbuatan yang merugikan anak ini harus dapat dicegah.
"Tindakan pelecehan yang dialami anak itu tidak hanya dilakukan kalangan remaja, orang telah dewasa, tetapi juga orang yang telah lanjut usia," ujarnya.
Badaruddin mengatakan, perlakuan yang tidak terpuji atau "tidak senonoh" dari orang-orang tidak bertanggung jawab itu tidak boleh dibiarkan, karena ini merusak masa depan anak tersebut.
Bahkan, jelasnya, ini sangat keterlaluan dan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap anak yang masih kecil.Seorang anak yang masih dalam pembinaan orang tua harus dilindungi dan bukan dilecehkan.
"Pelecehan yang dilakukan terhadap anak kecil itu, bukannya hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga hak asasi manusia (HAM)," ujar Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU itu.
Dia menjelaskan, terjadinya pelecehan seksual yang dialami seorang anak, juga dikarenakan lemah dan kurangnya pengawasan dari orang tua.
Sebab, katanya, orang tua juga memiliki tanggung jawab yang cukup besar terhadap keselamatan anaknya, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
Orang tua juga sering dijadikan sebagai benteng dalam melindungi anak, dan dimana pun mereka berada.
"Tanggung jawab sosial dan moral terhadap seorang anak merupakan tugas dari orang tua dan harus dilaksanakan sepenuhnya," kata Badaruddin.
Data yang diperoleh dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) 2012, laporan kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan.
Selama tahun 2012, Komnas Anak telah menerima sebanyak 2.637 kasus kekerasan anak dan 62 persen merupakan perbuatan seksual.