Jakarta (ANTARA) - Polsek Cengkareng menengahi keluarga pasien suspek COVID-19 bernama Muhammad (52) yang membawa massa emosi, menduduki Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu sore.
Kapolsek Cengkareng Kompol Fery Hutagaol pada saat itu telah meminta agar massa tenang dan tidak bertindak anarkis di rumah sakit yang khusus menangani COVID-19.
"Kami melakukan mediasi bersama pihak rumah sakit dan keluarga pasien untuk mencapai kesepakatan," ujar Fery di Jakarta, Rabu.
Fery mengatakan hasilnya dengan membawa pasien tersebut ke rumah berdasarkan surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak.
Penggerudukan massa dari keluarga pasien suspek yang dilandasi dari permintaan keluarga pasien, yang tidak terima kerabatnya dirawat di ruang perawatan COVID-19 di rumah sakit.
Mereka meminta RSUD Cengkareng untuk memulangkan pasien tersebut dari ruang isolasi Covid-19.
Salah satu perwakilan keluarga pasien, Rozak, mengatakan pasien yang merupakan kakaknya itu diharuskan untuk dirawat di RSUD Cengkareng. Namun pasien itu non-reaktif Covid-19 dan masih menunggu hasil tes usap keluar.
"Hasil test cepat non-reaktif dan hasil tes usap belum keluar. Tapi anggota keluarga saya malah dirujuk kesini dan diminta tanda tangan untuk persetujuan," ujar Rozak.
Rozak mengatakan kakaknya dirawat di RSUD Koja karena memiliki penyakit infeksi paru. Namun pukul 02.00 WIB, kakaknya itu diminta dipindahkan ke RSUD Cengkareng.
Pihak keluarga hanya diberi waktu 30 menit untuk menyepakati perpindahan itu. "Kami dipaksa tanda tangan. Kalau tidak tanda tangan tengah malam itu juga oksigen kakak saya dilepaskan," kata Rozak.
Oleh karena panik, perwakilan keluarga akhirnya terpaksa menyepakati rujukan tersebut. Namun setelah dibawa ke RSUD Cengkareng, pasien ternyata dimasukkan ke ruang khusus Covid-19.
Pihak keluarga menyatakan tidak terima, karena hasil laboratorium belum dapat membuktikan hal itu. Mereka mengkhawatirkan kondisi Muhammad yang semakin parah apabila dirawat di ruang khusus Covid-19, dan mengganggu kejiwaannya.
Hal itu disebabkan rumah keluarga pasien ada di Jakarta Utara dan keluarga dilarang menjenguk, sehingga pihak keluarga menginginkan pasien dipulangkan dari rumah sakit.
