Rejang Lebong (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dihimpun dari Januari hingga akhir September lalu mencapai Rp8,3 miliar dari target Rp15,9 miliar.
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pajak daerah yang ditagih tersebut berasal dari 10 macam jenis usaha.
"Saat ini realisasi penagihan pajak daerah tahun 2020 sampai dengan akhir September lalu mencapai Rp8.378.351.986 dari targetkan yang ditentukan sebesar Rp15.953.500.000 atau berkisar 52,52 persen," kata dia.
Dijelaskan dia, 10 macam pajak daerah yang ditagih pihaknya itu antara lain pajak hotel ditargetkan sebesar Rp50 juta dan sudah terealisasi Rp34,2 juta (68,59 persen), kemudian pajak restoran atau rumah makan dari target Rp900 juta baru terealisasi Rp333,1 juta atau 37,02 persen. Pajak hiburan baru terealisasi Rp3,6 juta dari target Rp10 juta atau 36,05 persen.
Selanjutnya pajak reklame sudah terkumpul Rp177,5 juta dari target Rp275 juta (64,55 persen), pajak penerangan jalan sudah terkumpul Rp5,3 miliar dari target Rp8 miliar atau 66,72 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan dengan target Rp1,25 miliar sudah terealisasi Rp1,1 miliar atau 89,32 persen.
Seterusnya pajak parkir dengan target Rp28 juta dan sudah terealisasi Rp21,5 juta (77,07 persen), pajak air bawah tanah dengan target Rp7,5 juta baru terealisasi Rp468 ribu atau 6,24 persen. Pajak PBB dari target Rp2,4 miliar terealisasi Rp907,2 juta (37,29 persen) serta pajak BPHTB dengan target Rp3 miliar dan baru terealisasi Rp446,3 juta (14,88 persen).
"Untuk pajak penerangan lampu jalan ini tidak bisa terealisasi penuh karena program subsidi pembayaran iuran listrik yang dikucurkan pemerintah saat pandemi COVID-19, sehingga pelanggan listrik 450 watt dibebaskan pembayaran rekeningnya, dan pelanggan daya 900 watt membayar setengah biaya pemakaian," jelasnya.
Sementara target Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong 2020 yang dihimpun dari pajak daerah, kemudian teribusi daerah serta penerimaan lainnya yang sah pada tahun ini kata dia, sebesar Rp86 miliar di mana saat ini baru terealisasi Rp46,9 miliar (54,61 persen), penarikan PAD ini diperkirakan tidak terealisasi akibat pengaruh pandemi COVID-19 yang tengah melanda Tanah Air saat ini.