Mukomuko (Antara Bengkulu) - Sebanyak 14 orang kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Jumat, menyebutkan ke-14 orang kepala desa itu berasal dari Desa Ranah Karya, Agung Jaya, Medan Jaya, Tunggang, Air Kasai, Sumber Sari, Dusun Baru Pelokan, Talang Rio, Teruntung, Dusun Baru, Kota Praja, Ujung Padang, dan Lubuk Sanai.
Ia mengatakan tugas dan tanggung jawab para kepala desa itu untuk sementara diserahkan kepada sekretaris desa, sambil menunggu pemilihan kades baru.
Ia menjelaskan, meskipun telah membuat surat pengunduran diri yang diketahui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan camat, namun tidak semua kepala desa telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati.
"Baru beberapa kepala desa saja yang sudah mendapat SK pemberhentian dari bupati, selebihnya sedang dalam proses," katanya.
Ia menerangkan kendati telah melepaskan jabatan sebagai kepala desa namun ada beberapa dari 14 orang ini yang masih tetap melakukan aktivitas sebagai kepala desa, bahkan mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT).
"Kami sudah tugaskan camat menegur mantan kepala desa itu karena tidak ada kewenangan lagi yang bersangkutan menerbitkan SKT," tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada camat agar tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap SKT yang ditandatangani oleh kepala desa yang telah menyatakan berhenti dari jabatannya itu.
"Kita sudah limpahkan semua tugas mantan kepala desa itu kepada sekretaris desa, jadi tidak ada kewenangan lagi kepala desa melakukan tugas pemerintahan di desanya itu," tambahnya.
Ia mengatakan larangan melakukan tugas pemerintahan desa bagi kepala desa yang sudah mengundurkan diri selain berdasarkan surat pernyataan mundur, juga diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dalam aturan itu disebutkan ada tiga kriteria pemberhentian kepala desa, yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan karena habis masa jabatannya atau ada persoalan kasus hukum.
Oleh karena itu, Ramdani berharap mulai sekarang kepala desa yang sudah mengundurkan diri itu tidak melakukan aktivitas pemerintahan di desanya. (ANTARA)