Bengkulu (Antara Bengkulu) - Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengatakan telah menerima 537 laporan atau pengaduan terkait ketidakpuasan kinerja hakim dalam kurun Januari hingga Maret 2013.
"Pengaduan atau laporan tentang dugaan penyelewengan atau kecurangan hakim cenderung meningkat, triwulan pertama 2013 ada 537 laporan," katanya saat berkunjung ke Kantor Berita Antara Biro Bengkulu di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan dari laporan tersebut hanya 157 laporan yang ditindaklanjuti, sedangkan 380 laporan belum diregister dan belum ditindaklanjuti.
Sebagian, kata dia tidak dapat ditindaklanjuti, sebab ada laporan yang tidak memenuhi syarat administratif dan sebagian bukan merupakan wewenang Komisi Yudisal (KY).
Sementara dari 157 laporan yang ditindaklanjuti, KY sudah memeriksa sebanyak 68 orang hakim.
"Kami sudah memberikan 23 rekomendasi sanksi yang terdiri dari 19 ringan satu sedang dan tiga sanksi berat," ungkapnya.
Hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi tersebut berasal dari 19 hakim pengadilan negeri tingkat pertama, satu hakim tingkat banding dan tiga hakim niaga.
Syahuri mengatakan, laporan atau pengaduan atas kinerja hakim cenderung meningkat.
Pada 2012, KY menerima sebanyak 1.520 laporan dari masyarakat dan dari jumlah itu sebanyak 567 di antaranya sudah teregister dan 918 belum teregister dan tiga laporan dicabut.
Selain itu pada 2012 KY telah memeriksa sebanyak 160 hakim, 119 pelapor dan 203 saksi.
"Hasilnya, kami merekomendasikan 27 hakim untuk diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," tuturnya.
Dari ribuan laporan tersebut kata dia, DKI Jakarta sebagai penyumbang terbesar mencapai 283 laporan, Jawa Timur dengan 169 laporan, Jawa Barat 131 laporan, Sumatera Utara 127 laporan, dan Jawa Tengah sebanyak 84 laporan.
Pengaduan masyarakat atas kinerja hakim antara lain tentang putusan yang kontroversial, dugaan penyuapan, pertimbangan yang tidak tepat, dan putusan yang diambil atau "copy paste" dari kasus lain.
Ia mengatakan kunjungan ke sejumlah media massa dilakukan Anggota KY mengingat peran penting media dalam memantau dan mengawasi kinerja hakim.
Dalam mengawasi sekitar 8.000 orang hakim di Tanah Air, KY kata dia berada pada posisi pasif menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
"Tapi kalau sudah menjadi konsumsi publik lewat pemberitaan media massa, maka KY bisa proaktif untuk memantau hakim yang bersangkutan," tukasnya.
Pelanggaran kode etik yang sering dilakukan hakim adalah tidak bersikap profesional, tidak berperilaku adil, tidak berperilaku arif dan bijaksana, tidak berintegritas tinggi, dan tidak menjunjung harga diri.