Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menghentikan kegiatan eksplorasi pertambangan emas dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun register V di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong diduga kuat ilegal.
Kegiatan penambangan emas itu dilakukan Koperasi Bina Air Lanang tanpa izin lokasinya berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan kemasyarakatan Desa Air Lanang setempat, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung, Rabu.
Koperasi itu, kata dia, baru mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan pada 02 Mei 2013 untuk kegiatan eksplorasi tambang emas, sedangkan koperasi itu sudah bekerja sejak beberapa bulan lalu.
Mereka menggunakan dua unit bor dan sudah membuat beberapa lubang dalam kawasan hutan lindung tersebut, selain itu jalan menuju lokasi kegiatan melewati kebun kopi masyarakat dan lahan garapan hutan kemasyarakatan (HKM) Air Lanang setempat.
Ketika tim mengecek ke lapangan, ternyata koperasi itu belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dan hanya memiliki izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tanggal 22 Maret 2013.
Lokasi yang diberikan izin itu ada tiga lokasi yaitu lokasi A seluas 17 hektare, lokasi B dan C masing-masing lima hektare, untuk melakukan eksplorasi mineral emas, ujarnya.(Antara)
Dishut Bengkulu hentikan pertambangan emas ilegal
Rabu, 29 Mei 2013 14:49 WIB 3325
.....Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menghentikan kegiatan eksplorasi pertambangan emas dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun register V di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong diduga kuat ilegal.....