Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyatakan telah mengembalikan uang negara untuk pembangunan sumur bor yang tidak jadi digunakan tahun 2020.
“Kami telah kembalikan uang negara tersebut. Nilainya tidak besar sekitar Rp3 juta lebih,” kata Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Dodi Hardiansyah di Mukomuko, Kamis.
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar daerah ini segera mengembalikan uang negara untuk pembangunan sumur bor yang tidak jadi digunakan tahun 2020.
Ia memastikan, pengembalian uang negara untuk pembangunan sumur bor yang batal digunakan tahun 2020 sesuai prosedur, atau setelah kelebihan dana untuk pembangunan sumur bor yang tidak jadi digunakan diverifikasi oleh inspektorat wilayah setempat.
Dinas Pertanian setempat mengembalikan uang negara tersebut karena adanya kelebihan uang negara atau bunga bunga akibat uang tersebut tidak jadi digunakan untuk pembangunan sumur bor.
“Bukan jadi temuan, kami dikirim surat dari BPK agar uang negara yang tidak jadi digunakan tahun 2020 dikembalikan agar tidak jadi temuan,” ujarnya.
Sementara itu, katanya, daerah ini tahun 2020 mendapatkan program optimasi lahan rawa di lahan persawahan tadah hujan seluas 200 hektare, namun program ini batal karena pembangunan sumur bor karena tidak adanya spesifikasi kegiatan ini dalam program optimasi lahan rawa.
Ia mengatakan sebanyak lima kelompok tani di wilayah Kecamatan Ipuh telah mengembalikan uang negara yang tidak jadi digunakan untuk pembangunan sumur bor kepada negara.
Ia menjelaskan BPK minta uang negara dikembalikan karena dianggap uang tersebut berbunga, jadi bunga dari uang negara yang telah masuk ke rekening kelompok tani harus dikembalikan.
“Kalau uang negara yang masuk ke rekening kelompok tani sudah dikembalikan, cuma dianggap barang ini bersumber dari uang negara maka uang tersebut termasuk bunganya wajib dikembalikan,” ujarnya pula.
Mukomuko kembalikan uang negara yang batal bangun sumur bor
Kamis, 11 Maret 2021 15:48 WIB 660