Palu (Antara) - Lima warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu di Taman Nasional Lore Lindu yang sempat ditahan, kini dilepas oleh petugas.
"Mereka kami bebaskan sementara karena ada jaminan dari kepala desa setempat," kata Haruna, salah seorang penyidik PNS di Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Palu, Sabtu.
Kelima tersangka adalah warga salah satu desa di Kecamatan Lore Utara.
Mereka ditangkap petugas saat sedang melakukan penebangan kayu untuk diperdagangkan di wilayah Taman Nasional Lore Lindu di Kecamatan Lore Utara, beberapa waktu lalu.
Setelah ditahan beberapa hari, para tersangka diperbolehkan pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga, tetapi proses hukum tetap berjalan.
"Karena ada jaminan dari kepala desa mereka, penahanan ditangguhkan sementara waktu," kata Haruna.
Selama dua pekan terakhir ini, petugas Taman Nasional Lore Lindu telah menangkap sebanyak 11 warga yang terlibat dalam kasus pembukaan kebun dan pencurian hasil hutan di kawasan terlarang itu.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, hanya lima orang dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan pencurian hasil hutan di Taman Nasional Lore Lindu hingga kini masih terjadi, tetapi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sudah semakin berkurang.
Menurut dia, paling banyak terjadi di wilayah Lore. Sementara di wilayah Lindu dan Kulawi selama beberapa bulan terakhir hampir tidak ada. Apalagi di Desa Sadaunta, Kecamatan Kulawi, yang merupakan pintu masuk Taman Nasional ke Dataran Lindu sudah ada portal penjagaan di tempat itu.
Tersangka kasus pencurian kayu Taman Nasional dilepas
Sabtu, 20 Juli 2013 13:30 WIB 1014