Bengkulu (ANTARA) - Delapan tahun setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tentang hutan adat yang telah disahkan oleh Ketua MK, Akil Mochtar hasil gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Undang-Undang Kehuatan tahun 1999, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu belum melakukan penetapan hutan adat meskipun telah memberikan izin perhutanan sosial sebanyak 53.379 hektare.
"Delapan tahun usia putusan MK-35 hari ini, pemerintah terkesan tidak mampu dalam melaksanakan putusan tersebut dalam bentuk nyata. Berbagai kebijakan yang dikeluatkan oleh pemerintah terkesan hanya sebagai pemanis dalam menjalankan konstitusi," kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Def Tri Hamdi di Bengkulu, Minggu.
Ia menambahkan bahwa terkait kebijakan tersebut, pemerintah terkesan menjadikan penetapan hutan adat sebagai janji pelengkap dalam mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan 17 komunitas masyarakat adat dengan rincian 5 di Kabupaten Rejang Lebong dan 12 Komunitas adat di Kabupaten Lebong.
Dari 17 wilayah komunitas masyarakat adat tersebut, sekitar 13.964 hektare hutan adat yang telah diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditetapkan.
Menurutnya, di Provinsi Bengkulu yang telah membuat kebijakan seperti mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat ada dua kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan kabupaten Lebong yang telah memiliki peraturan daerah sebagai respon terhadap putusan konstitusi tersebut.
Sedangkan untuk Kabupaten Bengkulu Utara tengah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait masyarakat adat Enggano dan Kabupaten Seluma yang juga sedang membahas Ranperda terhadap masyarakat adat.
"Berbagai kegiatan dan agenda juga telah dilakukan oleh masyarakat adat dalam membantu pemerintah dalam melakukan percepatan penetapan masyarakat adat di Propinsi Bengkulu, salah satunya dengan pemetaan partisipatif," sebutnya.
Lanjut dia, kebijakan terhadap masyarakat adat menjadi salah satu program prioritas Gubernur Bengkulu yang tertuang dalam hasil musrenbang sebagai rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bengkulu.
Ia berharap melalui peraturan daerah dan penetapan masyarakat adat menjadi penyemangat baru bagi masyarakat adat di Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu.
8 tahun putusan MK-35, Pemprov Bengkulu belum tetapkan hutan adat
Minggu, 16 Mei 2021 18:53 WIB 1540