Bengkulu (ANTARA) - Terkait laporan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (PADKMB) yang melaporkan Wakil Rektor (Warek) III Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu Zulkarnaen Dali ke Ombudsman atas dugaan praktek maladministrasi, Zulkarnaen menegaskan bahwa hal tersebut bukan maladministrasi.
"Perihal aduan ke Ombudsman dari kelompok mahasiswa dalam penunjukan Plt tersebut bukan maladministrasi karena itu bukan SK," kata Zulkarnaen di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tidak dilaksanakan Pemilihan Raya (Pemira) disebabkan kondisi pandemi COVID-19 yang sedang melanda. Hal ini membuat dilakukan penunjukan pelaksanaan tugas atau Plt dan pemira ditunda terlebih dahulu.
Dengan penunjukan tersebut telah dilakukan mekanisme lebih lanjut dan dibentuklah KPU yang sudah berjalan tapi karena pendemi makanya ditunda sementara pelaksanaan pemira.
"Awalnya sudah diwacanakan sejak November tahun lalu, tapi Intruksi dari pusat bahwa kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan, sama halnya dengan kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan lainnya. Pelaksanaan pemira akan tetap dilakukan jika nanti kondisi sudah memungkinkan," ujarnya.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Toha Andiko menyebutkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Terkait kesalahpahaman tersebut hingga ada pelaporan ke Ombudsman, tidak ada kaitannya dengan NU atau Muhammadiyah.
"Mohon persoalan ini jangan dikaitkan dengan NU atau Muhammadiyah karena mereka organisasi besar nanti tersinggung dan memunculkan persoalan yang baru," katanya.
Dilapor ke Ombudsman, Warek III UIN Fatmawati sebut bukan maladministrasi
Selasa, 22 Juni 2021 11:09 WIB 695