Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu menyosialisasikan penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Komunikasinya yang perlu dikuatkan karena berdampak langsung pada program-program pemerintah pusat di daerah," kata Kepala Seksi Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi diatur dalam PP nomor 23 tahun 2011 perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut, Gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yakni koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Selanjutnya, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
"Dalam urusan pemerintahan ada sembilan wewenang gubernur termasuk koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki sejumlah wewenang antara lain mengundang rapat bupati dan wali kota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal.
Gubernur juga berwenang meminta bupati dan wali kota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani masalah penting atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat.
"Ada delapan poin wewenang termasuk memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati dan wali kota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah atau janji," katanya.
Bentuk sanksi tersebut, kata dia, dapat berupa teguran tertulis hingga menunda penyaluran dana bagi hasil untuk kabupaten dan kota. Sanksi dari Kementerian Dalam Negeri dapat berupa penundaan alokasi dana umum.
Kepala Biro Pemerintah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan 10 kepala daerah kabupaten dan kota diundang dalam sosialisasi penguatan fungsi gubernur tersebut namun hanya dua kepala daerah yang hadir.(KR-RNI)
Ditjen Otda sosialisasikan fungsi gubernur
Senin, 27 Februari 2012 16:13 WIB 2255