Mukomuko (Antara) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta pihak sekolah menyerahkan data lengkap tiga oknum guru yang tertangkap mengisap ganja di bawah kolong jembatan di Desa Penarik.
"Kami sudah surati sekolah agar menyerahkan data lengkap nama beserta nomor induk pegawai (NIP) tiga oknum guru yang mengisap ganja, namun baru SDN 01 yang telah menyerahkan data dimaksud," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Suwarto, di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan data tiga oknum guru yang tertangkap mengisap ganja itu sebagai laporan instansi tersebut kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Inspektorat Wilayah setempat.
Karena, kata dia, kedua instansi itu perlu diberitahu ketika ada PNS setempat yang tidak disiplin apalagi melanggar hukum seperti mengunakan narkoba jenis ganja.
Setelah itu, kata dia, biarkan dua instansi itu yang memproses data tiga oknum PNS tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS.
"Selama ini kami tahu data tiga oknum guru itu dari koran, jadi hanya dapat namanya saja, sedangkan statusnya apakah benar ketiga oknum guru itu PNS atau ada yang honorer, perlu data pendukung," ujarnya.
Jika benar tiga oknum guru itu PNS, maka berdasarkan aturan, menurut dia, ada proses secara aturan kepegawaian terhadap ketiganya termasuk sanksi yang akan diberikan.
Pihaknya tidak tahu sanksi untuk ketiga oknum guru itu karena semua kewenangan tersebut ada pada BKPPD dan Inspektorat wilayah setempat.
Terkait dengan pelanggaran itu, pihaknya setuju jika tiga oknum guru tersebut diberikan hukuman berat agar menjadi pelajaran dan "shock therapy" bagi guru guru lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
"Kalau dari kami silakan saja diperoses secara hukum karena kejadian tersebut telah merusak citra pendidikan dan dengan hukuman itu dapat menjadi 'shock therapy' bagi guru lain," ujarnya.