Mukomuko (Antara Bengkulu) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membantah telah mencoret anggaran untuk pembelian blanko akta kelahiran dalam APBD perubahan tahun 2013 di daerah itu.
"Bagaimana kami mencoret anggarannya jika usulan untuk pembelian akta kelahiran saja tidak ada di komisi ini," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini sambil menunjukkan bukti tertulis usulan APBD perubahan dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, di Mukomuko, Kamis.
Sebanyak lima anggota Komisi I DPRD setempat terdiri atas Adrizon, Haidir, Nurlina Zamdial, dan Ruman Aswardi, dan Wahid MUbarok yang ikut dalam membahas anggaran APBD perubahan untuk Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil setempat.
Politisi dari Partai Golkar ini menyebutkan, dalam usulan APBD perubahan tahun ini, tidak ada satu pun usulan dari dinas untuk pembelian blanko akta kelahiran, yang ada itu anggaran akta kalahiran di APBD murni sebesar Rp169 juta.
Sampai pembahasan APBD perubahan tahun ini, sebutnya, anggaran untuk akta kelahiran masih sebesar anggaran dalam APBD murni, sehingga tidak ada usulan untuk penambahan anggaran.
Calon legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko satu ini menyatakan keberatan dengan kecurigaan berbagai pihak yang seolah-olah lembaga itu yang menghambat pelayanan publik.
Ia berharap, dengan fakta tersebut sehingga menjadi jelas di tengah masyarakat bahwa bukan lembaga itu yang telah mencoret usulan anggaran untuk pembelian akta kelahiran.
Ia menyarankan, kedepan sebaiknya dinas melakukan pengecekan terlebih dahulu seperti ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebelum menuding lembaga yang mencoret usulan dari dinas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Jawoto melalui Kabid Cacatan Sipil Syafrizal sebelumnya mengatakan terpaksa menghentikan pelayanan pembuatan akta kelahiran di daerah itu karena ketiadaan anggaran dinas membeli blanko surat tanda lahir tersebut.
"Mulai sekarang kami tidak lagi melayani pembuatan akta kelahiran karena blanko kosong," ujarnya.
Ia mengatakan, blanko akta kelahiran di dinas itu kosong sejak pertengahan Juli 2013 hingga sekarang, dan telah diajukan usulan di APBD perubahan namun tidak terealisasi.
"Kemungkinan pembelian kembali blanko akta kelahiran di daerah ini pada bulan Maret 2014. Itu pun jika usulan pembeliannya di APBD tahun 2014 disetujui oleh DPRD setempat," katanya lagi.
Kecuali, kata dia, ada anggaran lain dari bupati setempat untuk membelikan blanko akta kelahiran untuk warga di daerah itu.
Ia menyebutkan, dinas saat ini sudah menerima sebanyak 2.000 pemohon akta kelahiran, namun permohonan dari warga di 15 kecamatan itu tidak bisa dilayani karena ketiadaan blanko untuk itu.(adv)