Mukomuko (Antara Bengkulu) - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Masa Persidangan III tahun 2013.menyepakati membahas lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Arnadi Pelam, ketika membuka rapat paripurna ke V di Mukomuko, memastikan, melalui hasil rapat Badan Legislasi (Banleg) lembaga itu bersama dengan eksekutif, telah disepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas untuk masa persidangan III tahun 2013.
Lima Raperda itu sebutnya, terdiri atas Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2014, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, DPRD, dan staf ahli bupati.
Kemudian, Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 10 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, lalu raperda tentang penyelenggaraan izin lokasi.
Terakhir, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko.
Menurut dia, lima raperda tersebut merupakan perubahan terhadap peraturan daerah (Perda) yang sudah ada dan merupakan raperda yang baru.
Ia menerangkan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD kabupaten itu, bahwa proses pembahasan terhadap raperda tersebut harus melalui tahapan tahapan yang telah ditentukan serta diawali dengan penyampaian nota keuangan dan nota penjelasan oleh kepala daerah.
Selanjutnya, kata dia, melalui mekanisme pembahasan terhadap seluruh raperda dimaksud, maka sudah menjadi tugas dewan maupun alat alat kelengkapan dewan untuk dapat menindaklanjuti dalam pembahasan sesuai dengan tahapan tahapan yang telah ditentukan.
Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda menyampaikan usulan lima raperda ke DPRD itu untuk mendapatkan persetujuan bersama, yang terlebih dahulu akan melalui tahapan pembahasan bersama.
Adapun, lanjutnya, hal hal yang melatar belakangi diajukannya raperda tersebut tidak lain karena pentingnya materi tersebut, sehingga dipandang perlu untuk ditingkatkan jadi perda.
Seperti raperda tentang APBD 2014, menurut dia, adalah keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien. ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang mewakili tiga pilar yaitu transparansi, akutabilitas, dan partisipatif.
Ia menambahkan, pada APBD tahun 2014 pendapatan daerah berjumlah sebesar Rp650.887.311.780,30,- terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp30.259.000.000,-.
Dana perimbangan sebesar Rp549.014.122.936,30,-, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp71.614.198.844,-.
Pimpinan rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun 2014, Ketua DPRD setempat Arnadi Pelam, Sekretaris rapat Sekretaris DPRD setempat Bustari Maller.
Jumlah anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari Fraksi Demokrat sebanyak enam orang, Fraksi PAN tiga orang, Fraksi PDIP Perjuangan empat orang, Fraksi Kerakyatan tujuh orang, dan Fraksi Karya Keadilan lima orang.(Adv)