Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sedang mendorong sejumlah desa wisata yang ada di daerah itu menerbitkan peraturan desa (perdes) terkait dengan pengelolaan kepariwisataan di desa tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Rabu (6/10), mengatakan di Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak 2019 hingga saat ini sudah terbentuk 21 desa wisata tersebar di beberapa kecamatan.
"Kita akan mendorong desa wisata yang ada ini agar segera menerbitkan peraturan desa atau perdes sehingga memiliki kekuatan hukum, termasuk untuk penarikan retribusi di objek wisata yang ada di desa wisata itu," kata dia.
Dia menjelaskan keberadaan peraturan desa dalam pengelolaan desa wisata penting selain sebagai payung hukum juga mengesahkan penarikan retribusi yang dilakukan pengelola dan memberikan kontribusi yang jelas untuk desa masing-masing.
Dengan adanya perdes desa wisata, kata Upik, nantinya masing-masing desa bisa mendapatkan penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa yang diterima masing-masing desa, terutama untuk penambahan sarana prasarana pendukung maupun kegiatan lainnya.
Pihaknya, tambah dia, untuk membantu pengembangan desa wisata akan membantu penyediaan fasilitas umum, peningkatan SDM pengelola desa wisata dengan mengikutsertakan dalam berbagai pelatihan, baik tingkat kabupaten maupun tprovinsi.
Pemkab Rejang Lebong terhitung sejak 2019 hingga saat ini telah mendirikan 21 desa wisata, di antaranya tujuh desa di Kecamatan Bermani Ulu, dua desa di Kecamatan Curup Utara, empat desa di Kecamatan Selupu Rejang, satu desa di Kecamatan Curup Selatan, dua desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, dua desa di Kecamatan Sindang Kelingi, tiga desa lainnya tersebar di Kecamatan Sindang Dataran dan Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan satu di Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Dispar Rejang Lebong dorong desa wisata segera terbitkan perdes
Kamis, 7 Oktober 2021 6:24 WIB 888