Mukomuko (Antara Bengkulu) - Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada rapat paripurna ke-6 tahun 2013 menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh eksekutif ditindaklanjuti pembahasannya ke tingkat komisi.
Menurut Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Mukomuko Karmadi, di Mukomuko, lima Fraksi di lembaga itu setuju ima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditindaklanjuti pembahasanya saat menyampaikan pandangan umum.
"Fraksi menyetujui lima Raperda ditindaklanjuti pembahasannya baru berdasarkan pandangan umum setelah mendengar penjelasan dari kepala daerah pada masa persidangan III tahun 2013," katanya.
Selanjutnya, kata dia, masih ada lagi jawaban dari kepala daerah terkait pandangan umum Fraksi di lembaga itu atas lima Raperda itu pada tahapan persidangan berikutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Arnadi Pelam berharap agar pemandangan umum yang disampaikan oleh lima Fraksi di lembaga itu dapat menjadi koreksi awal atas rumusan Raperda.
Ia berharap, eksekutif dapat memberikan penjelasan yang secara lengkap dan menyeluruh atas pertanyaan-pertanyaan dari fraksi sehingga nantinya dalam jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi benar-benar dapat menjabarkan serta menjawab maksud dan tujuan.
"Selanjutnya tingkat pembahasan di komisi-komisi bersama dengan mitra terkait," ujarnya lagi.
Lima Raperda itu sebutnya, terdiri atas Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2014, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, DPRD, dan staf ahli bupati.
Kemudian, Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 10 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, lalu raperda tentang penyelenggaraan izin lokasi.
Terakhir, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko.
Menurut dia, lima raperda tersebut merupakan perubahan terhadap peraturan daerah (Perda) yang sudah ada dan merupakan raperda yang baru.
Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi
Pada Kesempatan itu juga, ia menyampaikan perubahan keputusan DPRD Nomor 02/KPTSP/DPRD-II/2012 tentang persetujuan pembentukan dan penetapan susunan dan keanggotaan komisi-komisi di lembaga itu.
Ia menyatakan, DPRD menyetujui perubahan susunan dan keanggotaan komisi-komisi di lembaga itu sebagaimana telah diatur dalam keputusan DPRD Nomor 02/KPTSP/DPRD-II/2012 menjadi Nomor 18/KPTSP/DPRD-II/2013.
Adapun susunan keanggotaan komisi yang baru yakni Ketua Komisi I DPRD setempat Ali Saftaini, Haidir, Nurlina Zamdial, Adrizon, Wahid Mubarok, Rusman Aswardi, dan satu orang unsur pimpinan DPRD setempat Yusmardi.
Kemudian, Ketua Komisi II DPRD setempat Husni Thamrin, Mujiono, Mukthi Ali, Sardiman, Suntoko, Syamsuri Rustam, Suharto, Tarmizi, dan satu unsur pimpinan DPRD Arnadi Pelam.
Terakhir, Ketua Komisi III DPRD setempat Hermansyah, Bambang Afriadi, Purwanto, Indra Jaya, Nurrokhim, Antonius Dalle, Karmadi, Ery Zulhayat, dan satu unsur pimpinan DPRD I Wayan AdNyana.(Adv)