Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga setempat untuk tidak memasung orang dengan gangguan jiwa karena tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Memang tidak boleh dipasung. Warga memasung ODGJ karena mengganggu orang," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Eli Susbenti di Mukomuko, Kamis.
Dinas Sosial setempat menerima laporan ada dua ODGJ di satuan pemukiman (SP) V dan Kecamatan Pondok Suguh yang dipasung dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pekerja sosial.
Ia mengatakan, pihaknya telah memerintahkan pekerja sosial untuk memantau dan memonitoring dua ODGJ yang diduga dipasung oleh keluarganya.
Namun sampai sekarang ini, katanya, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait identitas lengkap dia ODGJ yang dipasung tersebut.
"Kalau ada laporan kita menindaklanjuti ke Panti Darmaguna karena mereka mempunyai tim reaksi cepat untuk menangani ODGJ ini," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak panti ini akan membantu untuk menangani ODGJ yang dipasung ini apabila mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki BPJS kesehatan.
Namun dari dua ODGJ ini, katanya, satu ODGJ yang belum memiliki BPJS kesehatan, untuk itu warga harus mengurus BPJS untuk mendapat bantuan penanganan dari panti ini.
Ia mengatakan, pihaknya meminta keluarga mengurus BPJS kesehatan untuk ODGJ ini agar bisa berobat di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu setelah sembuh dibawa di Panti Darmaguna untuk menjalani rehabilitasi.
Panti ini memberikan keterampilan kerja kepada ODGJ yang telah sembuh dari penyakitnya agar mereka bisa melakukan aktivitas usaha setelah selesai masa rehabilitasi.
Ia menyebutkan, sebanyak 200 ODGJ di daerah ini, tetapi 10 orang yang ditangani karena hanya sebanyak ini yang dilaporkan kemudian diantar berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.***3***