Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Sabtu mensosialisasikan penyusunan laporan dana kampanye kepada partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Pengurus partai dan caleg DPD diberi sosialisasi tentang tata cara pelaporan dana kampanye, atau bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, Sabtu.
Ia mengatakan dalam sosialisasi tersebut, KPU melibatkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Sosialisasi tersebut menurut Sagiman sangat penting sebab pelaporan dana kampanye menjadi syarat yang harus dipenuhi partai politik dan caleg.
"Nantinya IAI yang akan mengaudit dana kampanye parpol dan caleg, jadi sebelum menyerahkan laporan dana kampanye, mereka diberi materi tentang penyusunan laporan," katanya menerangkan.
Ia mengimbau, para pengurus partai politik dan caleg agar serius mengikuti sosialisasi sekaligus pelatihan tersebut.
Selain sosialisasi pelaporan dana kampanye, kegiatan tersebut juga diisi dengan rapat koordinasi persiapan jadwal kampanye terbuka.
Sebelumnya pengurus partai politik dan caleg sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Bengkulu.
Dari laporan partai politik, diketahui Partai Gerindra merupakan partai dengan dana kampanye terbesar, yakni Rp3,2 miliar.
"Hasil verifikasi laporan dana kampanye, Partai Gerindra pemilik dana kampanye terbesar mencapai Rp3,2 miliar," katanya.
Ia mengatakan dari verifikasi laporan dana kampanye tersebut juga diketahui partai politik yang paling minim dana adalah Partai Nasional Demokrat hanya Rp1 juta.
Partai politik, kata dia, diwajibkan melaporkan dana kampanye yang akan digunakan menghadapi Pemilu Legislatif 2014. (Antara)