Bengkulu (Antara) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu mensosialisasikan penyusunan dan pelaporan dana kampanye tahap kedua kepada pengurus partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Kami memberikan pelatihan tentang penyusunan laporan dana kampanye, karena baru sedikit partai yang menyerahkan laporan," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan pengurus partai politik dan caleg DPD dibekali tentang mekanisme dan pelaporan dana kampanye.
Laporan dana kampanye paling lambat diterima oleh KPU pada 2 Maret 2014.
"Karena jadwal penyerahan laporan akan berakhir 2 Maret, jadi Sekretariat KPU tetap beraktivitas pada Sabtu dan Minggu, tanggal 1 dan 2 Maret," tambahnya.
Sagiman mengatakan laporan dana kampanye wajib diserahkan ke KPU sesuai amanat Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
Bagi partai politik dan caleg yang tidak menyerahkan dana kampanye menurut Sagiman, ada potensi didiskualifikasi.
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian format laporan dana kampanye, KPU bersedia membantu parpol dan caleg.
"Sebagian pengurus parpol mengaku kebingungan mengisi format laporan itu, tapi seharusnya bisa berkonsultasi dengan KPU," ucapnya.
Laporan dana kampanye yang harus diserahkan tersebut yakni sumbangan dana kampanye tahap dua, laporan rekening khusus dan penerimaan dana kampanye.
Staf Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu Rusdin Berikut mengatakan hingga Jumat (28/2) sore, baru PPP dan PAN yang menyerahkan laporan kampanye.
"Baru dua partai politik ditambah seorang calon anggota DPD atas nama Ahmad Kanedy," tuturnya.
Ia mengatakan Sekretariat KPU menunggu penyerahan laporan dana kampanye pada Sabtu dan Minggu (1-2/3).