Bengkulu (Antara) - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan mahasiswa yang berasal dari luar kota dapat menggunakan formulir A5, yakni surat keterangan pindah memilih, sehingga tidak kehilangan hak suara pada Pemilu 2014.
"Bisa menghubungi panitia pemungutan suara di daerah asal untuk mendapatkan formulir A5, lalu membawa identitas diri yaitu KTP saat pencoblosan," katanya di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hal itu terkait tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Bersih (AMPPUH) yang menuntut hak pilih ke KPU Bengkulu.
Para mahasiswa yang sebagian besar berasal dari luar kota bahkan luar provinsi itu memprotes sebab mereka tidak terdaftar di DPT di Bengkulu.
Menurut Irwan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan hak pilihnya dengan lebih dulu melapor ke PPS asal agar memperoleh formulir A5.
Dalam PKP Nomor 26Tahun 2013 dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud memberikan suara di TPS lain, pemilih wajib melapor kepada PPS asal untuk memperoleh formulir model A5-KPU dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.
Heru Rosidin, salah seorang anggota AMPPUH saat mendatangi KPU Bengkulu mengatakan para mahasiswa sudah mememenuhi syarat untuk memilih calon anggota legislatif pada 9 April 2014.
"Tapi kami tidak terdaftar di DPT Kota Bengkulu sehingga terancam masuk golongan putih," katanya.
Ia mengatakan di Universitas Bengkulu saja ada lebih 3.000 orang pemilih pemula, belum lagi Institut Agama Islam Negeri berkisar 2.000 pemilih.
Sebagian besar pemilih itu kata dia tidak bisa kembali ke daerahnya untuk memilih, karena terhalang dengan ongkos yang mahal dan jadwal perkuliahan.
Terkait saran Ketua KPU Bengkulu tentang formulir A5, menurutnya cukup merepotkan mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari luar provinsi.