Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri di Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu mekanisme pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Pada prinsipnya anggaran kita siap, namun saat ini kita sedang menunggu pelaksanaan nya dari Kementerian," kata Hamka.
Kata dia, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemprov jika mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021 honorer tidak disebutkan dalam menerima THR.
Sebab dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga hanya ASN yang memperoleh THR.
Namun dalam PP tersebut ASN dengan jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, Anggota DPRD Provinsi dan eselon II tidak menerima ASN.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Sedangkan untuk proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan sebab dari pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji 13
"Besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat sekitar Rp50 miliar," terangnya.