Bengkulu (Antara) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh mengatakan bahwa jumlah daftar pemilih khusus di daerah itu tercatat sebanyak 8.707 orang.
"Setelah pleno penetapan jumlah daftar pemilih khusus, jumlahnya final sebanyak 8.707," kata Siti Baroroh di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pemilih yang masuk daftar khusus tersebut berasal dari 116 kecamatan yang ada di kabupaten dan kota.
Pemilih yang masuk daftar khusus, tambahnya, adalah pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih sementara.
"Mereka ini juga tidak masuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan, sehinggat tidak masuk dalam daftar pemilih tetap," ucapnya.
Sementara daftar pemilih tambahan masih didata oleh KPU. Demikian juga dengan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Daftar pemilih tambahan, menurut Baroroh, merupakan pemilih yang berasal dari daerah lain atau pindah domisili.
"Mereka sudah tercatat di domisili asal dan pindah ke Bengkulu untuk alasan studi atau pekerjaan sehingga masuk daftar pemilih tambahan," ujarnya.
Sedangkan bagi pemilih yang bermasalah dengan NIK, ia mengatakan masih terdapat di sembilan kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Kepahiang yang sudah bersih.
Jumlah pemilih dengan NIK bermasalah cukup tinggi terdapat di Kota Bengkulu yakni mencapai 1.000 orang.
Penyelesaian NIK bermasalah tersebut ditargetkan tuntas pada H-3 pemungutan suara.
"Begitu juga di tingkat kabupaten dan kota lainnya mereka menargetkan pemilih tanpa NIK akan bersih pada H-3 pencoblosan," katanya.
Jumlah DPT Provinsi Bengkulu yang ditetapkan KPU pada H-14 pencoblosan sebanyak 1.358.511 orang. ***1***