Mukomuko (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang kelompok panitia pemungutan suara mendirikan tempat pemungutan suara di tanah milik calon anggota legislatif di wilayah itu.
"Memang ada rencana kelompok panitia pemungutan suara (KKPS) mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di tanah calon anggota legislatif tetapi tidak jadi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Daud Gauraf, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, beruntung pihaknya cepat mengetahuinya sehingga rencana KPPS mendirikan TPS di tanah caleg tersebut dapat digagalkan.
Menurut dia, pihaknya mengetahui rencana itu setelah KPPS menanyakan kepada KPU boleh atau tidak mereka menggunakan garasi yang berada di atas tanah milik salah seorang caleg.
"Setelah kami berikan penjelasan akhirnya KPPS mengerti demi netralitas pelaksanaan Pemilu di wilayah itu," ujarnya lagi.
Sekarang, lanjutnya, TPS tersebut pun telah didirikan oleh KPPS di balai desa setempat.
Ia menerangkan, pendistribusian logistik Pemilu di 388 TPS di daerah tersebut berjalan lancar. Ini dibuktikan logistik seluruhnya telah tiba di TPS yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan.
Selanjutnya, kata dia, logistik Pemilu menginap satu malam di TPS yang telah ditetapkan di daerah itu.
"Guna menhindari logistik itu hilang, aparat keamanan tetap disiagakan menjaga logistik Pemilu," ujarnya lagi. (Antara)