Bengkulu (Antara) - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan bahwa formulir C1 atau hasil perhitungan suara calon anggota legislatif yang dilengkapi hologram hanya untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Formulir C1 berhologram itu hanya untuk tingkat PPS, di Kelurahan atau Desa, sedangkan tingkat KPPS, tidak ada formulir C1 berhologram," katanya di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait keluhan sejumlah saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Politik yang mengeluhkan tidak mendapat C1 berhologram.
Menurut Irwan C1 berhologram akan ditandatangani saksi dan PPS di tingkat kelurahan.
Lalu, salinannya akan diberikan kepada saksi calon DPD atau partai politik.
"C1 berhologram tidak diberikan kepada saksi parpol dan caleg, hanya salinan atau foto copy," tambahnya.
Sebelumnya sejumlah saksi partai politik di Kota Bengkulu mempertanyakan formulir C1 yang tak memiliki hologram.
C1 tanpa hologram yang dikeluhkan para saksi Kelurahan Lingkar Barat, Jalan Gedang, Malabero, Tengah Padang Kota Bengkulu.
"C1 kan wajib hologram tapi kenapa yang kami terima tak berhologram, ini rentan dan berbahaya artinya C1 yang kami pegang tidak bisa diakui," kata seorang saksi partai Tigor.
Ia khawatir jika melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka C1 yang dipegang partai dan saksi yang ada di Kota Bengkulu tidak akan diakui karena tak memiliki hologram.