Bengkulu (Antara) - Pleno terbuka KPU Provinsi Bengkulu mengurangi 10 suara calon anggota legislatif DPRD provinsi dari PAN asal daerah pemilihan Kota Bengkulu atas nama Intan Soraya, Kamis.
"Karena terbukti ada selisih perolehan suara dari formulir C1 dengan formulir D1, maka suara caleg PAN dikurangi 10 suara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.
Ia mengatakan keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh komisioner KPU kabupaten dan kota, Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota serta para pengurus partai politik.
Ketua KPU Irwan Saputra sebelumnya menyampaikan perolehan suara masing-masing partai politik dan caleg 12 partai politik untuk DPRD tingkat provinsi daerah pemilihan Kota Bengkulu.
Setelah penyampaian tersebut sejumlah saksi partai politik menyampaikan sanggahan terhadap perolehan suara caleg PAN nomor urut tiga itu.
Saksi Partai Hanura Husin Sembiring menyampaikan bahwa dalam formulir C1 di TPS 02 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar, perolehan suara caleg tersebut hanya empat suara.
Sedangkan dalam formulir D1 yakni salinan dari C1, jumlah suara caleg "incumbent" itu bertambah menjadi 14 suara.
Dari sanggahan tersebut Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah mengambil formulir C1 dan membandingkan dengan D1 sehingga diputuskan untuk mengurangi 10 suara caleg tersebut.
Hingga saat ini pleno KPU Provinsi Bengkulu untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan caleg DPRD Provinsi Bengkulu masih berlangsung.
Dari sembilan kecamatan di Kota Bengkulu perolehan suara tertinggi untuk DPRD Provinsi Bengkulu diraih Partai Gerindra dengan 25.772 suara yang merupakan akumulasi suara partai politik dan caleg.
Sedangkan urutan kedua diraih Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebanyak 19.570 suara, disusul Partai Demokrat 19.488 suara, Partai Golkar 16.518 suara, PKS 14.650 suara, PPP 14.226 suara, PAN 13.844 suara, PDIP 13.732 suara, PKB 10.351 suara, Partai Hanura 6.011 suara dan PKPI 3.544 suara serta PBB 1.772 suara.