Bengkulu (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menggelar penertiban pedagang kaki lima di daerah itu jelang penilaian kota bersih, piala Adipura.
Kami melihat pedagang kaki lima mulai menjamur di sekeliling pasar tradisional, kami menertibkan PKL termasuk dalam rangka persiapan penilaian Adipura," Kata Kasatpol PP Kota Bengkulu, Jahin di Bengkulu, Rabu.
Dia mengatakan, selain untuk penilaian Adipura, penertiban PKL menurut dia juga merupakan tugas rutin Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah.
"Mereka melanggar perda, kemarin kami melonggarkan penertiban karena ada Pemilu, ini menjadi hal sensitif kalau di tertibkan pada Pemilu, namun sekarang kami dengan tegas menertibkan PKL yang berkeliaran di luar lokasi pasar, sebelum penertiban kami sudah beri peringatan," kata dia.
Menurut Jahin, sikap tidak kooperatif terhadap peringatan yang disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu membuat pihaknya memaksa membubarkan PKL dan menyita lapak berjualan untuk dijadikan barang bukti pelanggaran perda.
Sudah merupakan hal yang biasa kalau penertiban banyak pedagang yang protes. Silahkan saja itu hak mereka, yang jelas tadi sudah kita ambil sita barang bukti lapak dan dagangan pedagang bandel itu," kata dia.
Dia mengatakan, bagi pedagang yang ingin alat berjualan seperti gerobak dan lapak dagangannya dikembalikan, harus melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum, pelanggaran itu termasuk tindak pidana ringan," katanya.
Jahin meminta para PKL berjualan di tempat yang telah disediakan pemerintah setempat yakni sarana berjualan yang layak di dalam Pasar Percontohan Nasional Panorama, Kota Bengkulu.
Pada penertiban yang digelar Satpol PP Kota Bengkulu tersebut dibantu oleh personel kepolisian dan TNI.