Mukomuko (Antara) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Khairudin Siregar, mempertanyakan potongan wajib dua persen untuk setiap kali penjualan tandan buah segar kelapa sawit di PT Mukomuko Indah Lestari.
"Kalau jumlah keseluruhan potongan untuk setiap penjualan tandan buah segar (TBS) di PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL) sebesar empat persen. dua persen masih dapat diterima karena dihitung sampah sawit, tetapi dua persennya lagi uangnya ke mana?" kata pria yang akrab disapa Koing, di Mukomuko, Sabtu.
Koing mengatakan, pihak perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit tersebut tidak pernah mau terbuka akan hal itu, meski pun sebelumnya telah disurati oleh petani setempat.
Padahal, kata dia, suplayer atau pedagang pengumpul TBS kelapa sawit dan petani di wilayah ini wajib tahu ke mana uang dari potongan wajib dua persen itu, karena dampak dari potongan itu harga TBS kelapa sawit di tingkat petani.
Ia menjelaskan, PT MMIL menerapkan potongan wajib dua persen untuk setiap kali penjualan TBS sawit ke perusahaan itu, telah berjalan selama tiga tahun lebih.
Selama itu, kata dia, tidak pernah ada keterbukaan dari perusahaan terkait dasar dan aturan perusahaan menerapkan potongan wajib dua persen tersebut.
"Tidak hanya suplayer saja yang mengeluh soal itu, petani juga sudah lama mengeluhkan hal itu tetapi mereka hanya berani bicara di belakang saja," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, dalam waktu ini akan dijadwalkan pertemuan antara petani dengan perusahaan guna membahas masalah ini. Pihaknya akan mempertanyakan lebih jauh uang potongan wajib dua persen tersebut.
Ia menerangkan, hanya PT MMIL yang menerapkan potongan wajib dua persen untuk setiap kali penjualan TBS kelapa sawit di perusahaan tersebut.***3***