Bengkulu (Antara) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu meminta pemerintah setempat segera melantik pengurus Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) di daerah itu.
"Usulan itu sudah kita masukkan pada tahun yang lalu, membentuk LKST ke Pemkab Bengkulu Tengah, dan pihak asosiasi pengusaha serta serikat buruh telah menunjuk orang-orang yang akan menjadi pengurus LKST, namun tidak jelas kenapa pelantikan selalu diundur," kata Ketua SPSI Bengkulu Tengah Edy Haryono di Bengkulu, Kamis.
Dia mengatakan, SPSI setempat akan menyampaikan aspirasi mereka tersebut pada Jumat, 2/5, dengan menemui Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli.
"Untuk menyampaikan aspirasi tidak harus turun ke jalan apalagi sekarang tahun politik, kami tidak mau diboncengi kepentingan politik tertentu, kami memilih menggelar dengar pendapat bersama bupati, dan itu dilakukan esok, karena hari ini libur," kata dia.
Dia meminta pemerintah setempat agar tidak menunda pembentukan lembaga kerja sama tiga unsur tersebut, karena LKST merupakan wadah komunikasi, konsultasi serta musyawarah terkait ketenagakerjaan.
"Dewan pengupahan sudah harus bekerja untuk menyurvei upah minimum buruh di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai acuan upah tahun 2015, jadi LKST harus dilantik Mei ini," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, sebanyak 60 persen buruh di daerah itu diikat perusahaan sebagai tenaga kontrak, yang bekerja di perusahaan bidang perkebunan dan pertambangan.
"Sistem outsourcing harus dihapuskan, pekerja tidak memiliki kejelasan nasib, seakan habis manis sepah dibuang," katanya.
Untuk upah minimum di Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy mengatakan, pihaknya menuntut upah sebesar Rp1,5 juta.
"Sesuai survei kebutuhan yang kami lakukan, pekerja bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan upah Rp1,5 juta, namun terkendala dengan upah minimum provinsi yakni Rp1,35 juta," ujarnya.