Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu mengamankan satwa dilindungi jenis landak jawa di rumah warga di Kecamatan Penarik.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko Iptu Susilo, di Mukomuko, Rabu, mengatakan polisi mengamankan satwa dilindungi jenis landak jawa sebanyak dua ekor di rumah warga Kecamatan Penarik sejak beberapa hari yang lalu.
"Pelaku pemilik satwa dilindungi jenis Landak Jawa ini, warga Kecamatan Penarik berinisial SA yang berprofesi sebagai wiraswasta," ujarnya.
Kepolisian Resor Mukomuko berhasil mengungkap pelaku pemilik satwa dilindungi jenis landak jawa ini berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengetahui pelaku ini memiliki satwa dilindungi di rumahnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pembinaan terhadap warga ini, dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.
Karena tindakan memelihara dan memiliki satwa dilindungi tersebut melanggar Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyerahkan dua ekor landak jawa ini kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.
Selanjutnya, ia mengimbau, agar warga di daerah ini untuk melanggar aturan dengan cara memelihara satwa dilindungi di rumahnya dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan satwa dilindungi yang berkeliaran.
Selain itu, ia meminta, warga setempat melaporkan orang atau kelompok orang baik yang memiliki maupun yang melakukan praktik jual beli satwa dilindungi kepada kepolisian resor setempat atau kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam di daerah ini.
Kemudian, ia juga memperingatkan warga di daerah ini untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi mengamankan satwa dilindungi dari warga Mukomuko