Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu Ade Kusmanto di Kota Bengkulu, Minggu, mengatakan ketiga terpidana tersebut yaitu HY dengan hukuman pidana selama 43 tahun.
Kemudian terpidana ES dengan pidana penjara selama 32 tahun dan AT pidana selama 12 tahun dikarenakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade.
Serta salah satu upaya dari Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.
Ia menjelaskan, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.
Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.
Dia mengatakan, keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).
Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.
Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu.