Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ketua DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon menegaskan, pada dasarnya kinerja pokok DPRD disusun dan dinilai berdasarkan fungsi dan tugas konstitusionalnya yang mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
"Kesemuanya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Undang-Undang no 27 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 dan peraturan Tata tertib DPRD Kota Bengkulu Nomor 15 tahun 2010," kata dia di Bengkulu.
Titik tekan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD itu, lanjut dia, berada pada ranah kebijakan (policy).
Ia melanjutkan, kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu tentang lima (5) tertib yaitu tertib perencanaan, tertib pelaksanaan, tertib pengawasan, tertib administrasi dan tertib pelaporan, yang selalu didengungkan oleh Wali Kota Bengkulu wajib didukung oleh semua lapisan masyarakat.
"PNS sebagai pelaku kebijakan tersebut wajib menerapkannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat," kata dia.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, sangat erat kaitannya dengan Peraturan Daerah (Policy Making). Feed back dari implementasi dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bengkulu terkini adanya permasalahan seperti penyalahgunaan wewenang terhadap izin operasional dan dugaan unprosedural terhadap proses pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu dan dugaan kesalahan spesifikasi terhadap pengadaan meubeler untuk DPRD yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Agar permasalahan tersebut tidak terjadi lagi pada masa akan datang, saya minta kepada pengambil kebijakan di Pemerintah kota Bengkulu baik wali kota dan wakil wali kota, untuk agar komitmen dan sesuai antara perkataan dan perbuatan dalam melaksanakan tata pemerintahan," kata dia.
Selanjutnya DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat didaerah sangat mendukung kebijakan Wali Kota Bengkulu terhadap 5 tertib tersebut agar tata kelola pemerintahan di Kota Bengkulu dapat dilaksanakan dengan baik dan bersih (good goverman and clean governance).
Selain DPRD, harap dia, lembaga penegak hukum juga harus mendukung kebijakan tersebut, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum terhadap oknum yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan Perundang-Undangan.
Ketua DPRD Kota Bengkulu itu menjelaskan, pengawasan pada hakikatnya melekat pada jabatan pimpinan sebagai fungsi menajemen, disamping keharusan melaksanakan fungsi perencanaan dan pelaksanaan.
Karena itu,pelaksanaan pengawasan di dalam administrasi atau manajemen negara/pemerintahan sangat luas.
Ia pun menyitir pendapat dalam sebuah buku tentang pengawasan yakni dapat dibeda-bedakan pertama
pengawasan fungsional, yang dilaksanakan oleh aparatur yang ditugaskan melaksanakan pengawasan seperti BPKP, Irjen Departemen dan aparat pengawas fungsional lainnya di Lembaga Pemerintah Non Departemen atau instansi pemerintah lainnya.
Kedua, pengawasan politik, yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selanjutnya, pengawasan yang dilakukan oleh BPK sebagai pengawasan eksternal eksekutif.
Keempat, pengawasan sosial yang dilakukan oleh mass media, Ormas-Ormas, individu dan anggota masyarakat pada umumnya.
Dan terakhir, pengawasan melekat, yakni pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung terhadap bawahannya.
"Agar tercipta good goverman and clean governance di Kota Bengkulu, maka DPRD Kota Bengkulu kedepan perlu membuat terobosan baru terkait dengan optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan," kata Sawaludin Simbolon. (her).