Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menurunkan 15 personel Satuan Lalulintas (Satlantas) untuk berpatroli dan melakukan tilang elektronik "mobile" bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Kami menurunkan personel dari Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan pemantauan dan melakukan tilang elektronik jika ditemukan warga yang melanggar aturan,"kata Kapolresta Bengkulu AKPB Andi Dady Nur Cahyo di Kota Bengkulu, Jum'at.
Sebanyak 15 anggota tersebut akan berpatroli di seluruh wilayah di Kota Bengkulu guna memastikan masyarakat tertib dalam berkendara.
Jika dalam kegiatan patroli anggota polisi lalu lintas menemukan masyarakat melanggar aturan maka anggota akan menerapkan "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) dengan mendokumentasikan nomor polisi kendaraan pelanggar.
Dengan adanya tilang elektronik, kata dia, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Perdhana Mahardika menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik di Polresta Bengkulu dimulai sejak 10 November 2022.
Untuk peralatan pendukung tilang elektronik, telah disediakan sebanyak 15 kendaraan roda dua dan telepon genggam, sedangkan untuk kamera go-pro dan dashcam yang dipasang di helm anggota baru tersedia lima alat.
Perdhana menjelaskan sistem tilang elektronik dilakukan dengan dua cara yaitu melalui kamera tetap atau statis dan penggunaan kamera dinamis atau bergerak dengan menggunakan kamera "portable" atau kamera handphone.
Kemudian petugas dapat menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan bermotor.
Jika pelanggaran dan kendaraan yang melanggar sesuai maka dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE.
Selanjutnya petugas pengiriman mengantarkan surat sesuai dengan alamat maksimal tiga hari, kemudian pemilik kendaraan melakukan konfirmasi secara daring atau datang langsung ke posko ETLE sehingga petugas dapat menerbitkan E-tilang dan pelanggar membayar dengan briva sesuai dengan UU No.22/2009.