Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu membutuhkan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan digelar pada tahun depan.
"Jadwal penyelenggaraan pilkada dimulai pada bulan Januari 2015, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma, kemudian beberapa kabupaten lain, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu," kata juru bicara sekaligus anggota KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Senin.
Zainan Sagiman menjelaskan bahwa jumlah biaya tersebut untuk menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada tujuh kabupaten serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2015--2020.
"Pemilihan tersebut, waktunya berbeda-beda. Oleh karena itu, membutuhkan anggaran sebesar itu. Akan tetapi, kalau bisa diserentakkan, kami pastikan bisa lebih menghemat anggaran," kata Zainan.
Ia menyebut tujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada, yakni Kabupaten Seluma, Rejang Lebong, Lebong, Muko-muko, Kepahiang, Kaur, dan Bengkulu Selatan.
Zainan mengatakan bahwa pihaknya mulai bekerja, mengawali tahapan pilkada pada bulan Januari 2015, dengan membuka pendaftaran calon Bupati Seluma.
"Kalau bisa serentak, kami langsung buka pendaftaran pasangan calon bupati untuk tujuh kabupaten serta pasangan calon gubernur. Maka, pada awal 2015 tersebut kami akan buka pendaftaran untuk semua," kata dia.
Menyinggung hari-H pencoblosan, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai tahapan pilkada pada bulan Juli 2015, sedangkan pada bulan Februari hingga Mei 2015 merupakan tahapan kampanye.
"Siapa saja boleh ikut, asalkan memenuhi syarat, bisa lewat parpol dengan keterwakilan 15 persen suara di legislatif maupun melalui jalur independen," ucapnya.
Untuk jalur independen, Bengkulu merupakan daerah yang berpenduduk di bawah dua juta jiwa. Oleh sebab itu, salah satu syarat menjadi calon pimpinan daerah tersebut harus mendapatkan dukungan dari 6,5 persen suara masyarakat.
"Harus ada bukti kartu tanda penduduk (KTP) yang mendukung, dan setiap calon gubernur lewat jalur independen tidak diizinkan menggunakan dukungan dari penduduk yang sama. Jadi, jika ada satu KTP untuk dua dukungan calon, salah satu dukungan dicoret," ujarnya.