Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai berlebihan jika penanganan kasus pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disamakan dengan yang dihadapi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Jangan terlalu disamakan "lebay" (berlebihan) itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Tumpak menjelaskan bahwa pengunduran diri Lili sebagai pimpinan KPK sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Lili sudah tidak menjadi insan KPK lagi saat menjalani sidang etik.
"Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan pengunduran diri, pertanyaannya? Apakah pengunduran dirinya dikabulkan oleh presiden? dikabulkan, kalau dia sudah mengundurkan diri dia bukan insan KPK lagi. Jadi, bagaimana kami mau menindaknya lagi. Kode etik itu hanya berlaku bagi orang-orang KPK, dia bukan orang KPK lagi," ucap Tumpak.
Sementara untuk kasus etik Ferdy Sambo, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri, Namun, tidak disetujui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Disamakan ini dengan Sambo, Sambo mengundurkan diri tetapi sidang terus, pertanyaan saya? Sambo mengundurkan diri apakah Kapolri mengeluarkan persetujuan? tidak. Dia jalan terus sidangnya. LPS mengajukan pengunduran diri, apakah presiden mengeluarkan surat pemberhentian? Iya," ucap Tumpak.
Sebelumnya selama 2022, Dewas KPK telah menyidangkan beberapa dugaan pelanggaran etik, salah satunya terhadap Lili Pintauli dalam dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, NTB pada Maret 2022.
"Di dalam kasus ini, ibu LPS diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini PT Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ungkap anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah diberhentikan presiden.
"Kami sudah melakukan persidangan tetapi di dalam persidangan itu pada waktu sidang kedua yang bersangkutan hadir dan yang bersangkutan menyerahkan kepada majelis dalam persidangan waktu itu keputusan presiden yang menyatakan beliau telah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Albertina, yang bersangkutan sudah tidak sebagai pimpinan KPK dan tidak sebagai insan komisi, maka pihaknya tidak bisa lagi melanjutkan persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK nilai berlebihan jika kasus etik Lili disamakan dengan Sambo
Dewas KPK nilai berlebihan jika kasus etik Lili disamakan dengan Sambo
Senin, 9 Januari 2023 20:40 WIB 1037