"Vaksin meningitis dan COVID-19 masih menjadi syarat utama bagi calon jamaah haji pada tahun ini," kata Kabid Pelaksana Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan di Kota Bengkulu, Kamis.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Kementerian Kesehatan bahwa seluruh calon jamaah haji wajib melaksanakan vaksin meningitis dan COVID-19 guna melindungi para calon jamaah dari berbagai penyakit.
Kuota calon jemaah haji untuk 2023 Provinsi Bengkulu sebanyak 1.623 jamaah calon haji dan 11 orang petugas haji daerah (PHD) dan dua petugas pembimbing unsur dari Provinsi Bengkulu.
"Berdasarkan informasi Menteri Agama, kuota haji tahun ini kembali normal. Tidak dibatasi usia dan tidak dibatasi dengan ketentuan lain dan mudah-mudahan seperti ketentuan normal," ujarnya.
Sedangkan pada 2022 kuota jamaah haji Bengkulu yang berangkat ke Tanah Suci Mekkah sebanyak 747 orang.
Dengan rincian Kota Bengkulu sebanyak 140 orang, Kabupaten Rejang Lebong 106 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 92 orang, Kabupaten Mukomuko sebanyak 81 orang.
Kabupaten Seluma 79 orang, Kabupaten Bengkulu Selatan 59 orang, Kabupaten Kepahiang 50 orang, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 43 orang serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) satu orang.
Sebelumnya, pada keberangkatan haji 2021 dilakukan pembatasan seperti jamaah yang berusia di atas 65 tahun tidak diperbolehkan untuk berangkat.