Bengkulu, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menangguhkan usulan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di provinsi itu yang akan digelar pada 2015.
"Usulan anggaran telah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun dengan telah disahkannya RUU Pilkada ini menjadi undang-undang yang resmi, maka usulan anggaran yang telah kita ajukan serta tahapan yang dirancang ditangguhkan, selanjutnya harus menyesuaikan dan mengikuti undang-undang terbaru," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Jumat.
Menurut dia, sebelumnya KPU Provinsi Bengkulu telah mengajukan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kelapa daerah di provinsi itu.
"Ada enam pemilihan kepala daerah, yakni pemilihan Gubernur Bengkulu serta pemilihan lima bupati yang akan habis periode kepemimpinannya," kata dia.
Irwan mengatakan, kepemimpinan gubernur beserta lima bupati di daerah tersebut berakhir pada 2015, untuk akhir masa jabatan, bervariasi, mulai dari Juli, hingga November 2015.
"Kalau rencana pilkada yang telah kita rancang, tahapan awal dimulai pada Januari 2015, yakni seleksi calon gubernur dan bupati yang akan menjadi peserta," ucapnya.
Pascadisahkannya undang-undang tersebut oleh DPR RI, menurut Irwan, pihaknya akan menunggu instruksi terbaru dari KPU RI, terkait tugas dan wewenang KPU daerah dalam proses Pilkada.
"Kami belum tahu mekanismenya, kami akan menunggu regulasi yang akan diinstruksikan oleh KPU RI, untuk sementara kami tidak bisa memberikan keterangan yang spesifik terkait pilkada," katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat di daerah itu untuk siap dengan perubahan sistem pemilihan umum kepala daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang Pilkada.
"Masyarakat harus siap, harus kenal seperti apa metode pemilihan kepala daerah dipilih oleh parlemen, jangan memberikan tanggapan tendensius sebelum memahaminya," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap.
***1***