Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu selama 2014 menerima 11 gugatan baik dari perorangan atau mengatasnamakan organisasi maupun instansi.
"Sebanyak delapan gugatan dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, dan tiga gugatan ditujukan ke dinas pekerjaan umum," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ikhwan di Bengkulu, Selasa.
Dia mengatakan, lima kasus gugatan telah diselesaikan dan sudah diputuskan oleh pengadilan, tiga kasus dalam proses putusan, satu gugatan dicabut, dan dua kasus lagi sedang dalam tahap mediasi.
"Alhamdulillah, lima gugatan yang telah diputuskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu dinyatakan menang, kalau tiga gugatan lagi rencana dari pengadilan akan diputuskan pada 8 Oktober mendatang," kata dia.
Menurut Ikhwan, lima gugatan yang dimenangkan tersebut yakni, gugatan tentang keputusan pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya, gubernur diputuskan menang terkait keputusan mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil atas nama penggugat Supratman.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memenangkan gugatan terkait surat gubernur tentang jawaban atas permohonan pengangkatan Nuharman menjadi PNS di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.
"Dua gugatan lain yang dimenangkan, saat ini sedang menunggu salinan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan," Ucapnya.
Dua gugatan tersebut yakni, terkait pemutusan surat kontrak perjanjian kerja Nomor 090.07/KONT/BP-BPBD/2011 tertanggal 25 Juli 2011 yang telah diputuskan PN Bengkulu, gugatan selanjutnya yakni, keputusan gubernur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural eselon II di lingkungan Provinsi Bengkulu, yang diputuskan oleh PT TUN Medan.
"Tiga kasus menunggu putusan yakni terkait kontrak paket pengerjaan jalan, yang tergugat kuasa pengguna anggaran Dinas PU Provinsi Bengkulu," ujarnya.***1***