Bengkulu, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu meminta KPU setempat segera menentukan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2015.
"Kami mendapatkan kabar, KPU Bengkulu akan menggelar tahapan pilkada sesuai dengan sistem pemilihan langsung yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), dan kita minta KPU segera menentukan jadwal penyelenggaraan, sehingga kami dan instansi terkait lainnya juga bisa mempersiapkan kebutuhan penyelenggaraan pilkada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap di Bengkulu.
Dia mengatakan, tanpa kepastian KPU daerah itu terkait jadwal pilkada, pihak keamanan yakni Polri dan TNI serta Pemerintah Provinsi Bengkulu, tidak bisa mempersiapkan kebutuhan pilkada.
"Seperti kami, belum bisa merekrut pengawas pemilu tingkat kabupaten dan kota, pemerintah daerah belum bisa menganggarkan biaya pilkada, termasuk anggaran untuk Bawaslu, begitu juga kepolisian dan TNI, mereka juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan personel dan anggaran," kata dia.
Jika KPU Provinsi Bengkulu belum menentukan jadwal tahapan dan tiba-tiba mengumumkan jadwal ketika mendekati hari pemilihan, Parsadaan mencemaskan, sejumlah pihak tidak akan siap untuk menggelar pemilu.
"Kalau sekarang, setidaknya KPU sudah memutuskan jadwal hari pencoblosan, itu saja sudah cukup bagi kami menjadi dasar untuk memulai tahapan yang dibutuhkan Bawaslu untuk menggelar fungsi pengawasan," katanya.
*